Kabar24.id - Isak tangis keluarga pecah di pemakaman MH berusia 13 tahun yang wafat akibat dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan pada Minggu, 16 November 2025.
Prosesi pemakaman digelar pada pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong.
Suasana haru tak terbendung sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai.
Keluarga tampak tak kuasa menahan duka dan beberapa kerabat memegang nisan sambil menangis menyaksikan kepergian korban setelah seminggu dirawat di RS Fatmawati.
Baca Juga: Sabda dari Watu Gilang Menggetarkan Surakarta: Pakoe Boewono XIV Resmi Jumeneng Dalem
Tragedi ini menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini meminta kepolisian segera menuntaskan penyelidikan agar keluarga mendapatkan keadilan.
Baca Juga: PB XIV Ditegaskan Raja Sah Keraton Solo, Eks Hakim PTUN Tegur Isu Dualisme
Diyah menegaskan pentingnya proses hukum untuk menjelaskan penyebab kematian secara jelas dan mencegah stigma negatif pada korban.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengingatkan bahwa perundungan tidak boleh ditoleransi di lingkungan mana pun.
Diyah juga menegaskan jalur hukum tetap harus ditempuh karena kasus ini menyangkut kekerasan fisik.
Ia menambahkan bahwa proses hukum wajib berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak yang berlaku.
Kematian MH membuka fakta bahwa ia mengalami masa kelam selama tiga bulan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.