Kabar24.id - Pemerintah kembali menegaskan langkah tegas dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang menentang kebijakan ini.
Baca Juga: Guru Besar UNEJ Dorong Transformasi Keuangan Berkelanjutan untuk Bisnis Tangguh
Menurutnya, suara penolakan terhadap kebijakan pemberantasan impor pakaian bekas justru menjadi sinyal kuat keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.
Ia menambahkan, penolakan dari para pelaku thrifting justru mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi jaringan impor ilegal.
“Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti kan dia pelakunya,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah kini mengubah pendekatan penegakan hukum terhadap pelaku impor pakaian bekas.
Selain razia dan pemusnahan, sanksi ekonomi berupa denda besar akan diberlakukan untuk memberikan efek jera.
Kementerian Keuangan tengah merumuskan sistem denda tambahan agar pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga kehilangan keuntungan finansial.
“Saya rugi kalau hanya memusnahkan barang. Pelaku impor masuk penjara tapi tidak didenda. Saya malah keluar ongkos,” ungkapnya.
Menkeu menyebut sistem hukum sebelumnya terlalu lunak karena tidak menutup celah keuntungan bagi pelaku bisnis ilegal.
Ke depan, para pelaku impor pakaian bekas akan masuk daftar hitam dan dilarang melakukan aktivitas impor dalam bentuk apa pun.