Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama pemain lama yang terlibat dalam bisnis balpres.
Nama-nama tersebut akan diumumkan setelah proses hukum selesai dijalankan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama BIN, Bais TNI, dan Polri melakukan penggerebekan besar di wilayah Bandung dan Cimahi pada Agustus 2025.
Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar berhasil disita dari 11 gudang penyimpanan.
Barang-barang tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina sebelum disalurkan ke berbagai pasar di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut tindakan ini bagian dari pengawasan ketat terhadap barang impor bekas yang dilarang masuk.
Ia menegaskan praktik ini mengancam industri tekstil nasional karena membuat produk lokal sulit bersaing.
“Pakaian bekas mengganggu industri dalam negeri, banyak UMKM dan pabrik tekstil yang tidak bisa bertahan,” ujarnya.
Budi menambahkan, dampak lebih jauh dari praktik ini adalah ancaman pemutusan hubungan kerja massal di sektor garmen dan konveksi.
Selain merugikan industri, pakaian bekas impor juga berisiko bagi kesehatan karena tidak layak pakai dan tidak terjamin kebersihannya.
Dengan kebijakan baru dari Kemenkeu, pemerintah berharap pemberantasan mafia baju bekas akan semakin efektif dan memberikan efek jera nyata bagi pelaku. ***
Artikel Terkait
UNDIP dan ITS Sabet Juara Utama KMHE 2025 di Universitas Jember
General Manager PPI Banyuwangi: Tidak Ada Pungutan Untuk Penari Gandrung Sewu 2025 di Pantai Boom، Pembuat Video Akui Salah Paham dan Minta Maaf
Guru Besar UNEJ Dorong Transformasi Keuangan Berkelanjutan untuk Bisnis Tangguh