Kabar24.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Rapat tersebut akan dilaksanakan pada 12 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Isu Tak Saling Sapa Purbaya vs Luhut Mencuat, Berawal dari Utang Whoosh hingga Family Office
Pelaksanaan rapat akan dilakukan secara daring melalui situs web e-RUPS di https://easy.ksei.co.id/.
Informasi tersebut disampaikan Telkom melalui keterbukaan informasi kepada publik.
Agenda RUPSLB ini menjadi tindak lanjut dari keputusan sebelumnya yang telah dilakukan perseroan.
Baca Juga: Wabup Mujiono Dorong Bawaslu Banyuwangi Perkuat Keterbukaan Informasi Pemilu
Telkom memastikan pelaksanaan rapat mengikuti ketentuan dan pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemegang saham yang berhak hadir telah ditentukan berdasarkan data yang tercatat resmi.
Hanya pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 19 November 2025 yang berhak hadir.
Waktu pencatatan ditetapkan hingga pukul 16.15 WIB sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 25 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan.
Selain itu juga sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) POJK Nomor 15 Tahun 2020.
Telkom menegaskan proses administrasi rapat dilakukan secara transparan dan efisien.
Perseroan juga mendorong partisipasi pemegang saham melalui platform digital.