Kabar24.id - Kasus paparan radioaktif Cesium 137 di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, memicu perhatian nasional terhadap lemahnya pengawasan limbah logam bekas di Indonesia.
Radiasi dari isotop berbahaya ini disebut mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875 ribu kali lipat dari tingkat radiasi alami di lingkungan.
Baca Juga: 200 Ribu Warga Cikande Jalani Pemeriksaan Akibat Paparan Cesium-137
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut insiden ini sebagai alarm keras bagi pemerintah dan industri agar memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya.
Hanif menegaskan, paparan radioaktif tersebut menuntut respons cepat dan terkoordinasi lintas kementerian agar risiko kesehatan masyarakat dapat dikendalikan.
Pemerintah mencatat sedikitnya sembilan pekerja telah terpapar radionuklida Cesium-137 berdasarkan hasil uji kesehatan Whole Body Counting dari Kementerian Kesehatan.
Para pekerja tersebut kini berada dalam pemantauan medis setelah diberikan obat-obatan khusus untuk mengurangi efek paparan radiasi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Danai Family Office, Proyek Ambisius Luhut Sejak Era Jokowi Terancam Mandek
Menurut Hanif, pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas lembaga melalui Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025 untuk menangani kasus ini secara cepat dan terukur.
Tim gabungan yang dikerahkan terdiri dari personel Korps Brimob KBRN, Denzi Nubika TNI AD, hingga para ahli dari BRIN dan BAPETEN.
Proses dekontaminasi dilakukan dengan standar ketat dan pengawasan penuh demi memastikan tidak ada penyebaran radiasi ke area publik.
Peta zonasi kontaminasi juga telah disusun BRIN dan diperbarui oleh BAPETEN untuk memandu pembersihan area terdampak.
Hanif menegaskan, seluruh kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti protokol teknis agar keselamatan masyarakat tetap terjamin.