Kabar24.id - Insiden debt collector atau mata elang kembali jadi sorotan publik setelah terjadi cekcok dengan polisi di Tangerang.
Dalam peristiwa itu, mata elang kedapatan menarik paksa kendaraan seorang pengemudi ojek online yang menunggak cicilan selama tiga bulan.
Baca Juga: Leony Ngaku Cuma Ingin Curhat soal Pajak dan Anggaran Tangsel, Bukan Cari Panggung
Polisi yang tiba di lokasi sempat berdebat dengan para debt collector yang menolak kehadiran aparat.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusperihatinzen, menyebut polisi hadir karena adanya laporan penarikan paksa kendaraan di ruko Neo Arcade, Kelapa Dua.
Baca Juga: Luhut Ingatkan Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG: Tidak Perlu Ambil yang Tak Terserap
Menurutnya, penolakan para mata elang justru memperlihatkan praktik premanisme yang meresahkan warga.
“Kita tegas tindak lanjuti, apapun tindak premanisme akan ditindak,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ditengarai Minta Jatah Fee Dana Hibah
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi, sebelumnya sejumlah kasus juga mencuat ke publik.
Pada September 2025, dua mata elang hampir diamuk warga Tigaraksa saat membuntuti pengendara motor untuk menarik kendaraan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Bjorka, Hacker yang Jual Data Nasabah Bank
Kasus lain terjadi di Jakarta Utara, Agustus 2025, saat polisi mengungkap penggunaan aplikasi ilegal untuk melacak nomor kendaraan nasabah yang menunggak.
Dengan aplikasi tersebut, para debt collector mengintai pelat nomor di jalanan sebelum melakukan penarikan.