Di Bogor, Mei 2025, polisi menemukan 83 unit motor hasil rampasan dari aksi debt collector dan menangkap lima orang pelaku.
Aksi serupa juga memicu kejar-kejaran antara mobil dan motor di Sukoharjo, Oktober 2025, yang berakhir ricuh setelah warga mengira mobil tersebut milik maling.
Beragam insiden ini memperlihatkan pola praktik debt collector yang tidak jarang memakai cara-cara kasar.
Masyarakat pun makin khawatir meski memiliki kendaraan legal, karena kerap dihentikan secara tiba-tiba di jalan.
Polisi mengingatkan publik agar waspada terhadap modus serupa yang bisa merugikan warga di ruang publik.
“Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan,” tegas kepolisian. ***
Artikel Terkait
Subsidi LPG 3 Kg, Masyarakat Hanya Bayar Rp12.750 Meski Harga Asli Rp42.750
Luhut Ingatkan Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG: Tidak Perlu Ambil yang Tak Terserap
Leony Ngaku Cuma Ingin Curhat soal Pajak dan Anggaran Tangsel, Bukan Cari Panggung