news

Aturan Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Begini Respons Puan dan Dasco

Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:16 WIB
Aturan Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Begini Respons Puan dan Dasco

Kabar24.id - Aturan uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan uji materi.

Baca Juga: Daerah Sulit Sinyal Jadi Lokasi Uji Coba Bansos Digital di Banyuwangi: Target, Pendataan, dan Integrasi Data

Permohonan uji materi itu teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.

Gugatan dilayangkan pada 30 September 2025.

Baca Juga: SPPG Sentul Libatkan UMKM dan Koperasi Desa Pasok Pangan Program MBG

Dalam gugatannya, mereka meminta aturan pensiun seumur hidup DPR dihapus.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Baca Juga: Eks Intel Sri Radjasa Soroti Skandal Pemutusan Pendamping Desa hingga Kritik Menteri Yandri

UU tersebut mengatur hak keuangan dan administrasi anggota lembaga tinggi negara.

Pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU itu menyebut DPR berhak atas pensiun meski hanya menjabat 5 tahun.

Kedua pemohon menilai aturan ini tidak adil bagi rakyat.

Mereka menolak uang pajak digunakan untuk membayar pensiun DPR seumur hidup.

Menurut gugatan, aturan itu memungkinkan pensiun bahkan bisa diwariskan.

Halaman:

Tags

Terkini