Kabar24.id - Kasus pengusiran eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Imam Muslimin, dari lingkungan tempat tinggalnya kini menjadi sorotan publik.
Imam resmi dinyatakan diusir dari Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, sejak Senin 22 September 2025.
Baca Juga: Banyuwangi Bluefire Ijen KOM 2025, Start dari Pantai Boom dan Finish di Paltuding Ijen
Keputusan pengusiran itu berdasarkan surat kesepakatan warga RT 09/RW 09 yang ditandatangani 25 orang.
Surat tersebut sebenarnya dibuat pada 7 September, namun baru diberikan dua pekan kemudian saat Imam mengurus tanda tangan Ketua RT.
Baca Juga: Pakar IDAI: Hidupkan Kantin Sekolah, Jangan Terus Andalkan Dapur MBG
Ketua RT menolak memberikan tanda tangan yang diminta.
Menurut Rosida Vignesvari, istri Imam, saat itu Ketua RT menyatakan suaminya telah diusir dari perumahan.
Dalam surat kesepakatan, terdapat lima poin utama yang menjadi dasar pengusiran.
Pertama, Imam disebut sebagai warga baru yang menempati rumah sejak Maret 2025.
Kedua, Imam dinilai warga kerap berperilaku tidak pantas selama Juli hingga Agustus 2025.
Ketiga, surat menyebut Imam pernah diajak mediasi sebelum keputusan diambil.
Namun, Rosida membantah pernah ada pertemuan mediasi yang melibatkan dirinya maupun suaminya.
Menurutnya, keputusan warga dibuat secara sepihak tanpa memberi kesempatan klarifikasi.