news

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM

Rabu, 17 September 2025 | 04:50 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Kabar24.id – Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik.

Kebijakan ini menyasar pekerja informal yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut penerima manfaat program ini adalah pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir.

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Baca Juga: Kondisi Terkini 21 Pegawai RS Bina Sehat Jember Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ind's 88 di Jalur Bromo, Ada yang Hamil Kondisi Kritis

Airlangga menegaskan program ini merupakan bentuk dukungan langsung pemerintah bagi pekerja sektor transportasi dan logistik.

Diskon 50 persen tersebut khusus berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Cara Cek PIP Kemenag 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Siswa Madrasah

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk mendukung pelaksanaan program ini.

“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” tambah Airlangga.

Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Sopir Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Ind's 88 Jember di Probolinggo Tewaskan 8 Penumpang Cuma Luka Di Tangan

Dengan adanya diskon ini, beban iuran bulanan pekerja akan jauh lebih ringan, namun manfaat perlindungan tetap bisa diperoleh penuh.

Program JKK memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan, tempat kerja, hingga perjalanan pulang.

Halaman:

Tags

Terkini