Kabar24.id - Libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 membuat pemerintah mengambil langkah tegas demi mengendalikan arus lalu lintas di jalan tol.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengumumkan penerapan pembatasan truk berat dan rekayasa lalu lintas contra flow mulai 4 hingga 7 September 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemerintah serius dalam mengantisipasi peningkatan volume kendaraan.
Baca Juga: PANRB Fokus Lima Desain Pelayanan Prima dalam Evaluasi Layanan Publik Nasional 2025
“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” katanya di Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kebijakan ini lahir dari kesepakatan bersama Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri melalui Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, serta 62/KPTS/Db/2025.
Aturan Pembatasan Truk
Pembatasan berlaku untuk kendaraan besar bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng, hingga angkutan galian dan tambang. Ruas jalan tol yang terkena aturan ini meliputi JORR 1, Jakarta–Cikampek–Palimanan–Semarang, Cikampek–Cileunyi, serta Semarang–Solo.
Jadwal pemberlakuan aturan:
-
Kamis, 4 September, pukul 15.00–24.00 WIB
-
Jumat, 5 September, pukul 06.00–18.00 WIB
-
Minggu, 7 September, pukul 06.00–22.00 WIB
Namun, kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, logistik darurat, uang, ternak, pupuk, serta pangan pokok tetap diperbolehkan. Termasuk beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, hingga cabai.
Setiap kendaraan yang diizinkan melintas wajib dilengkapi surat muatan yang ditempelkan di kaca depan berisi jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik.
Contra Flow sebagai Solusi
Pemerintah juga akan mengatur arus kendaraan dengan sistem contra flow di beberapa titik padat, antara lain: