Kabar24.id - Kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kebijakan perluasan objek barang kena cukai menjadi bagian dari kesimpulan rapat.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Minta Maaf pada Prabowo Soal Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
"Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026," ujar Misbakhun pada Jumat 22 Agustus 2025.
Meski begitu, Misbakhun menekankan bahwa penetapan tarif tidak serta-merta dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Mengintip Biaya Operasional Bupati di Daerah, PAD Rendah Bisa Kantongi Uang Capai 3 Persen
"Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," tambahnya.
Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain di bidang kepabeanan, termasuk penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas.
Baca Juga: Prabowo Sediakan Rp1.376 Triliun untuk Bansos, Makan Bergizi Gratis hingga Subsidi Energi
Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat mulai 2026.
Dalam keterangannya usai rapat, Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah satu suara mengenai penerapan kebijakan ini.