Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan gas oil antara perusahaan Indonesia dan Filipina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh lembaganya.
Baca Juga: Tarif Transjakarta hingga MRT Hanya Rp80 Saat HUT RI
Pihak Indonesia yang terlibat dalam kasus ini adalah Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), anak usaha Pertamina.
Sementara itu, perusahaan asal Filipina yang disebut dalam kasus ini adalah Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.
Baca Juga: Penyanyi Kafe Akui Takut Nyanyikan Lagu Indonesia karena Royalti
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.
Kerja sama antara Phoenix dan PIMD diumumkan secara resmi pada 10 September 2020 oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan? Pemerintah Ancam Pidana, Ini Alasannya
Managing Director PIMD, Agus Witjaksono, kala itu menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan misi perusahaan mengembangkan bisnis Pertamina di Asia Tenggara.
Namun, Phoenix kemudian diketahui tidak membayar sejumlah transaksi yang telah dilakukan, sehingga PIMD membawa sengketa ini ke ranah arbitrase.
PIMD menggugat Phoenix dan Udenna melalui Badan Arbitrase Singapura pada 6 April 2022.