• Senin, 22 Desember 2025

Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan? Pemerintah Ancam Pidana, Ini Alasannya

.
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:37 WIB
KRI Kawal Armada Inggris Lewati ALKI III, Tegaskan Diplomasi Maritim RI
KRI Kawal Armada Inggris Lewati ALKI III, Tegaskan Diplomasi Maritim RI

 

Kabar24.id - Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menyoroti fenomena yang tidak biasa.

Muncul seruan di media sosial yang mendorong masyarakat untuk mengibarkan bendera One Piece, tokoh fiksi dari serial animasi Jepang, sebagai bentuk ekspresi dalam menyambut HUT RI.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus, Dasco Sebut Ada Ancaman Provokasi dan Disintegrasi Bangsa

“Alhamdulillah sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya membuka pernyataan.

Ia menyebut bahwa momentum kemerdekaan harus menjadi ajang penghormatan atas jasa pahlawan, bukan ajang mempopulerkan simbol-simbol fiksi.

Dalam beberapa hari terakhir, lanjut Budi, telah terjadi upaya yang dianggap provokatif karena mencoba menurunkan kehormatan bendera merah putih dan menggantinya dengan lambang-lambang tidak resmi. Salah satunya adalah simbol bajak laut dari serial One Piece.

Baca Juga: Dua Kapal Filipina Diringkus TNI AL saat Selundupkan Obat Ayam dan Skincare Ilegal

Menkopolhukam mengingatkan bahwa bendera merah putih bukan sekadar kain dua warna, melainkan lambang perjuangan bangsa yang harus dijaga kehormatannya oleh seluruh elemen masyarakat.

Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan simbol negara bisa dikenakan sanksi pidana.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 ayat (1): “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran terhadap simbol negara.

Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Pajak Kripto Naik Jadi 0,21 Persen Mulai Agustus 2025

Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk provokasi yang mengarah pada pelecehan simbol negara.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi, maka tindakan hukum akan diambil,” kata Budi.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X