Kabar24.id - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025, dua penyanyi mengaku takut menyanyikan lagu Indonesia karena risiko pidana.
Rina Aprilla alias Rinna April dan Denny Rachman atau Azum menyatakan ancaman dari UU Hak Cipta membuat mereka khawatir saat tampil.
Baca Juga: Insiden KA Argo Bromo Anggrek di Pegadenbaru: KAI Pastikan Penumpang Selamat dan Layanan Dipercepat
Rinna yang sudah 30 tahun bernyanyi mengatakan banyak penyanyi dalam grup WhatsApp membicarakan hal yang sama.
Ia menyebut bayaran tampil antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta tidak sebanding dengan kewajiban membayar royalti jutaan rupiah.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gelar Edukasi Kamtibmas Unik Lewat Wayang Golek dan Bagi-Bagi Sembako
Azum, penyanyi sejak 2011, bercerita pernah dilarang membawakan lagu Anji saat musisi itu hadir di lokasi. Ia pun harus mengubah daftar lagu secara mendadak.
Menurutnya, isu royalti kini membuat tempat kerja penyanyi berencana memotong honor demi menghindari pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan? Pemerintah Ancam Pidana, Ini Alasannya
Akibatnya, banyak penyanyi memilih menyanyikan lagu Barat daripada karya musisi Indonesia yang memiliki risiko hukum.
Permohonan uji materi diajukan oleh lima pelaku pertunjukan termasuk T'Koes Band dan Saartje Sylvia ke MK.
Baca Juga: Proyek Kampung Haji RI di Mekah Resmi Dimulai, Danantara Pimpin Investasi Akomodasi Jemaah
Mereka mempermasalahkan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
T'Koes Band mengaku dilarang membawakan lagu Koes Plus sejak 22 September 2023, meski sudah membayar royalti dan memberi kompensasi ke ahli waris.
Artikel Terkait
Polresta Banyuwangi Gelar Edukasi Kamtibmas Unik Lewat Wayang Golek dan Bagi-Bagi Sembako
Insiden KA Argo Bromo Anggrek di Pegadenbaru: KAI Pastikan Penumpang Selamat dan Layanan Dipercepat