Kabar24.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong buka suara usai sidang putusan vonis dalam kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, namun Eks Mendag RI itu tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai Tom tidak menerima keuntungan dari perkara tersebut.
Baca Juga: Viral!! King Abdi Diperiksa Polisi Gara-gara Diduga Promosi Toko Miras di Malang, Kini Minta Maaf
Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, Tom menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim tidak menyebut adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya.
Tom menekankan sejak awal proses hukum hingga putusan, tidak pernah disebutkan dirinya memiliki motif jahat dalam kasus tersebut.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tegasnya.
Baca Juga: Basarnas Dirikan Kantor SAR Banyuwangi, Strategi Baru Percepat Penanganan Darurat di Selat Bali
Perihal itu, Tom menjelaskan seluruh proses hukum, mulai dari dakwaan, tuntutan jaksa, hingga vonis akhir, hanya menyebut dirinya melanggar aturan, bukan karena ada maksud jahat untuk melakukan tindak pidana.
"Dan dari awal proses hukum, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tom menyayangkan Majelis Hakim seolah mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu