• Senin, 22 Desember 2025

Putusan Pengadilan Dipertanyakan, Tom Lembong Sebut Vonis Copy Paste 4,5 Tahun

.
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:00 WIB
Putusan Pengadilan Dipertanyakan, Tom Lembong Sebut Vonis Copy Paste 4,5 Tahun
Putusan Pengadilan Dipertanyakan, Tom Lembong Sebut Vonis Copy Paste 4,5 Tahun

Eks Mendag RI itu menilai keputusan tersebut janggal karena Undang-Undang telah memberi mandat jelas kepada menteri dalam hal secara teknis

"Janggal atau aneh bagi saya, sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," tutur Tom. 

Baca Juga: PWI Ciayumajakuning Tegaskan Pengusiran Wartawan Bukan Soal Aset, Tapi Upaya Bungkam Kritik

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok yang paling penting," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Tom, fakta persidangan seperti keterangan saksi dan ahli juga tidak dipertimbangkan dengan saksama oleh hakim. 

Tom mengatakan, dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab sektor teknis tetap berada pada menteri secara teknis, bukan pada pejabat koordinatif seperti Menteri Koordinator (Menko).

"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," terangnya. 

"Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Tom menilai putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, seraya menyebut keputusan tersebut seolah hanya menyalin ulang atau 'copy paste' terkait hal yang disampaikan penuntut umum.

"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ucapnya. 

"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutup Tom.***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X