news

Ini Ketentuan Beras Premium Menurut Badan Pangan Nasional, Pencampuran Beras Premium Tak Sesuai Standar Akan Ditindak

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:46 WIB
Ini Ketentuan Beras Premium Menurut Badan Pangan Nasional, Tegas Tindak Pencampuran Beras Premium Tak Sesuai Standar. (foto: Istimewa)

Kabar24id - Badan Pangan Nasional menegaskan akan menindak produsen beras premium yang kualitasnya tak sesuai label. Langkah ini untuk melindungi konsumen.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memberi waktu 2 minggu bagi produsen untuk evaluasi dan memperbaiki mutu beras premium mereka.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 batch 4 resmi cair sejak 14 Juli, Cek Cara dan Tanda Status Penerima Resmi

Arief mengingatkan agar isi beras dalam kemasan sesuai beratnya. Tidak boleh kurang dari jumlah yang tercantum di label.

Terdapat lebih dari 200 merek beras premium yang ditemukan tidak sesuai standar. Pemerintah bersama Satgas Pangan akan menindak tegas.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Internasional, 6 Balita Berhasil Diselamatkan

Menurut Arief, pencampuran beras premium harus tetap dalam batas maksimal broken 15 persen. Tidak boleh lebih dari itu.

Standar mutu beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Termasuk kadar air maksimal 14 persen.

Baca Juga: DPR Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun Sosial Media

Jika kadar air beras lebih dari 14 persen, beras akan mudah basi karena terlalu basah. Ini merugikan konsumen.

Arief juga menyoroti praktik mencampur beras SPHP lalu dijual mendekati harga premium. Hal ini jelas dilarang dan melanggar aturan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Internasional, 6 Balita Berhasil Diselamatkan

Beras SPHP memiliki harga HET Rp 12.500 per kilo untuk Zona 1. Jika dicampur lalu dijual Rp 14.900 per kilo, itu tindakan curang.

Harga beras premium kini rata rata Rp 15.390 di Zona 1, Rp 16.465 di Zona 2, dan Rp 18.177 di Zona 3. Semua di atas HET resmi.

Halaman:

Tags

Terkini