Kabar24.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah memproses dua laporan serius yang menyeret nama anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani.
Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memverifikasi dua pengaduan yang dinilai melanggar etika parlemen.
Laporan pertama datang dari Joko Priyoski, yang mengadukan Ahmad Dhani atas pernyataan rasis dalam rapat Komisi X DPR bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Ucapan yang dianggap menyinggung itu menuai kontroversi di ruang sidang parlemen.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan menyebut ciri fisik seperti “mata bule” dan “rambut pirang” secara tidak pantas. Bahkan, ia juga menyarankan konsep perjodohan yang menyentuh isu sensitif. “(Terlapor dalam rapat) menyebut mata bule, rambut pirang dan sebagainya.
Baca Juga: PENSUINAN WAJIB TAHU!! Gagal Autentikasi aplikasi Andal by Taspen 2025, Bisa Gaji Pensiunan Tak Cair
Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota DPR terlapor yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang," kata Agung.
Joko menilai bahwa pernyataan itu sangat tidak layak diucapkan oleh anggota DPR yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Ia mendesak agar MKD memberikan sanksi sesuai ketentuan kode etik lembaga legislatif.
Pengaduan kedua diajukan oleh Rayen Pono. Rayen merasa terhina dengan ucapan Ahmad Dhani yang memelintir marga “Pono” menjadi kata “porno” dalam sebuah forum. Baginya, ini bukan sekadar kelakar, melainkan sebuah bentuk penghinaan budaya dan jati diri etnis tertentu.
Rayen menjelaskan bahwa marga Pono berasal dari Nusa Tenggara Timur dan sangat dijunjung tinggi sebagai identitas keluarga besar. Oleh karena itu, pelecehan tersebut sangat menyakiti perasaan masyarakat adat dan keluarga besar di NTT.
Baca Juga: PENSUINAN WAJIB TAHU!! Gagal Autentikasi aplikasi Andal by Taspen 2025, Bisa Gaji Pensiunan Tak Cair
Ia pun menuntut agar MKD segera memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan resmi. “Saya tidak mengira seorang publik figur sekaligus anggota DPR bisa mengeluarkan kalimat seperti itu,” tegasnya dalam konferensi pers.