Baca Juga: KPK Umumkan Pernambahan Waktu Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Tanggal 11 April 2025
Namun, Salomo menyoroti bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan tanpa prosedur lelang yang sesuai dengan ketentuan. “Perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa adanya lelang, meskipun kegiatan ini telah direncanakan sejak Desember 2021,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Kejari Pontianak memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas, dengan tujuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
Baca Juga: KPK Umumkan Pernambahan Waktu Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Tanggal 11 April 2025
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak pidana korupsi, terutama dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah yang melibatkan anggaran publik. Selain itu, pihak Kejari berjanji akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi ini, tanpa pandang bulu.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur jaringan internet antar instansi pemerintah.
Baca Juga: KPK Umumkan Pernambahan Waktu Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Tanggal 11 April 2025
Dengan penahanan kedua tersangka, publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Selain itu, banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kejari Pontianak memastikan bahwa mereka akan terus memantau jalannya proyek-proyek serupa untuk mencegah adanya penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat," pungkas Salomo.***