Kabar24.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai kasus pemerkosaan dokter residen anestesi di RSHS Bandung.
Ia juga mempertanyakan bagaimana dokter residen bisa dengan mudah mendapatkan obat bius di rumah sakit.
Baca Juga: Menyoal Kasus Pemerkosaan PPDS di RSHS Bandung, Ketum IDI: Kami Sangat Mengutuk
Seperti diketahui bahwa minggu ini ramai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Pratama, kepada keluarga penunggu pasien.
Priguna membius korbannya dan langsung melakukan pemerkosaan saat si korban sudah tak sadarkan diri.
Baca Juga: Mengenal Latar Belakang Istri-istri Soekarno, Ternyata Punya Latar Belakang Luar Biasa
Penggunaan obat bius oleh Priguna tersebut dipertanyakan oleh Menkes Budi karena seharusnya buka kewenangan mahasiswa untuk bisa mendapatkannya.
“Itu yang hanya boleh ngambil obat, itu adalah konsulennya, harusnya ngambil obat itu bukan si muridnya,” kata Budi saat menemui media di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 12 April 2025.
Baca Juga: Kisah Titiek Puspa dan Warisan Musik Istana: Dari Nama Pemberian Soekarno hingga Grup Lensois
“Nah, jadi kenapa bisa turun? Itu yang mau kita lihat,” ujarnya.
Budi kemudian menjelaskan bahwa pengambilan obat-obatan sudah memiliki aturan, sehingga tidak bisa sembarang orang mengambilnya.
Baca Juga: Duel Mobil Keluarga Tangguh Ideal : Honda BR-V vs Xpander Cross
“Itu aturannya sudah jelas semua, bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Yang boleh ngambil siapa? Yang boleh ngambil itu harusnya bukan anak didik. Kok ini bisa sampai ke anak didik?” Jelasnya.