• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Artis Drama Kolosal Diduga Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Begini Kronologinya

.
- Minggu, 13 April 2025 | 10:39 WIB
Ilustrasi uang rupiah - Polisi menangkap mantan artis drama kolosal diduga pelaku peredaran uang palsu. (Unsplash/Mufid Majnun).
Ilustrasi uang rupiah - Polisi menangkap mantan artis drama kolosal diduga pelaku peredaran uang palsu. (Unsplash/Mufid Majnun).

 

 

Kabar24.id - Kepolisian menangkap diduga pelaku pengedar uang palsu di Jakarta. Uang palsu yang diduga diedarkan mencapai Rp223 juta.

Dalam keterangannya, pelaku dengan nama inisial SKW (41) itu merupakan seorang mantan artis drama kolosal.

Baca Juga: Mengenal Latar Belakang Istri-istri Soekarno, Ternyata Punya Latar Belakang Luar Biasa

Kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah mendapat laporan dari pihak Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

“Tersangka sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran uang palsu yang dibawanya, berhasil,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga: Mobil BRV Lawan Arah yang Tabrak Bus Rombongan Bone, Diduga karena Bawa Rokok Ilegal

Karena aksinya berjalan mulus, Teddy mengatakan bahwa pelaku kembali melakukannya di toko yang sama.

“Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya beda,” ujarnya.

“Saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan lebih dulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” jelasnya.

Baca Juga: Duel Mobil Keluarga Tangguh Ideal : Honda BR-V vs Xpander Cross

Setelah itu, terungkap bahwa pelaku kemudian mencoba untuk melakukan transaksi di toko lain dan kembali ditolak.

“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain, saat transaksi dengan uang cash 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” ungkap Teddy.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X