• Senin, 22 Desember 2025

Menyoal Kasus Pemerkosaan PPDS di RSHS Bandung, Ketum IDI: Kami Sangat Mengutuk

.
- Minggu, 13 April 2025 | 14:49 WIB
dr. Slamet Budiarto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia PB IDI. (foto: Istimewa)
dr. Slamet Budiarto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia PB IDI. (foto: Istimewa)

 

Kabar24.id - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengutuk keras kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Seperti yang diketahui bahwa seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran Priguna Anugerah Pratama yang melakukan pemerkosaan pada 3 korban di RSHS Bandung.

Baca Juga: Mantan Artis Drama Kolosal Diduga Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Begini Kronologinya

Salah satu korban kejadian pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung yang dibius hingga tak sadarkan diri dan Priguna langsung melancarkan aksi bejatnya.

Modus yang ia lakukan adalah dengan melakukan cek darah pada korban yang saat itu tengah menunggu ayahnya yang sedang dirawat di ICU.

Baca Juga: Kisah Titiek Puspa dan Warisan Musik Istana: Dari Nama Pemberian Soekarno hingga Grup Lensois

Atas tindakannya itu, Ketum IDI menyentil dengan mengatakan bahwa dokter adalah profesi yang terikat pada sumpah etika.

“Tanpa merendahkan profesi lain, (dokter) profesi yang mengedepankan etika,” ucap Slamet di Kemayoran pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga: Duel Mobil Keluarga Tangguh Ideal : Honda BR-V vs Xpander Cross

“Sumpah dokter sudah sebegitunya, kemudian masuk koas saja sudah disumpah juga,” imbuhnya.

Menurutnya, dokter selalu bekerja dalam tim dengan banyak pihak sehingga menuntut keras tindakan tak terpuji ini.

“Dalam menjalankan itu selalu tim, kami itu selalu tim, dokter, perawat, dan yang lain-lain,” ujarnya.

Slamet juga menegaskan bahwa IDI mendukung penuh prose penyidikan secara hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X