Kabar24.id - Sedang hangat diperbincangkan publik di media sosial (medsos) terkait ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjalani masa terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Terkait hal ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mendata karyawan Sritex mencapai 8.400 orang, sebelumnya mereka terkena PHK pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Ribuan Karyawan Sritex Terkena PHK, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Sumarno menuturkan usai tutup total pada 1 Maret atau awal Ramadhan maka Sritex sepenuhnya dimiliki kurator.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu," ucap Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Apple Telah Sepakati MoU Investasi serta TKDN, iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia
"Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," tegasnya.
Sumarno menjelaskan setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Adapun perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: PT Pindad Luncurkan Maung Versi Sipil, Tangguh dan Nyaman
"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," tegasnya.
Kabar pailitnya Sritex ini menuai sorotan publik Tanah Air mengingat perusahaan sudah sangat besar dan berjaya selama puluhan tahun.
Baca Juga: 11 Ide Takjil dengan Modal Kecil yang Laris Dijual saat Ramadan
Terlebih, perusahaan ini sempat digadang-gadang sebagai produsen tekstil terbesar se-Asia Tenggara.