Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.
Dampak Penghapusan Kelas BPJS
Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.
Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.
Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Semakin Solid, Pegiat Sosial Media Banyuwangi Deklarasikan Ketua Baru Periode 2025-2030, Gaungkan Slogan Inovativ Kreatif dan Mandiri
BRI Journalism 360 di Kota Medan 2025: Diskusi Bareng Insan Pers di Sumut hingga Pelatihan Content Creator Untuk Mahasiswa USU!
Squid Game 3 Diprediksi Tayang Lebih Cepat dari Jadwal, Sutradara Ungkapkan ....
Mendikdasmen Ciptakan Rumah Pendidikan, Untuk Apa dan Bagaimana Cara Mengaksesnya?