• Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1,2,3, Ini Tarif Iuran Terbarunya

.
- Minggu, 26 Januari 2025 | 05:45 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

 

Dampak Penghapusan Kelas BPJS

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil. 

Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.

Baca Juga: BRI Journalism 360 di Kota Medan 2025: Diskusi Bareng Insan Pers di Sumut hingga Pelatihan Content Creator Untuk Mahasiswa USU!

Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X