• Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1,2,3, Ini Tarif Iuran Terbarunya

.
- Minggu, 26 Januari 2025 | 05:45 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan
  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
  • Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
  • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik. 

Baca Juga: Semakin Solid, Pegiat Sosial Media Banyuwangi Deklarasikan Ketua Baru Periode 2025-2030, Gaungkan Slogan Inovativ Kreatif dan Mandiri

Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.

 

Harapan Pemerintah melalui Sistem KRIS

Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

Baca Juga: BRI Journalism 360 di Kota Medan 2025: Diskusi Bareng Insan Pers di Sumut hingga Pelatihan Content Creator Untuk Mahasiswa USU!

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.

KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

 

Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
  2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).
  3. Peserta PBPU:
  • Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
  • Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
  • Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
  1. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.
  2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan. 

Baca Juga: BRI Journalism 360 di Kota Medan 2025: Diskusi Bareng Insan Pers di Sumut hingga Pelatihan Content Creator Untuk Mahasiswa USU!

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X