• Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1,2,3, Ini Tarif Iuran Terbarunya

.
- Minggu, 26 Januari 2025 | 05:45 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

 

 

 

Kabar24.id - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025. 

Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.

Baca Juga: Mendikdasmen Ciptakan Rumah Pendidikan, Untuk Apa dan Bagaimana Cara Mengaksesnya?

Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.

Baca Juga: Semakin Solid, Pegiat Sosial Media Banyuwangi Deklarasikan Ketua Baru Periode 2025-2030, Gaungkan Slogan Inovativ Kreatif dan Mandiri

Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan. 

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.

 

Besaran Iuran Lama Masih Berlaku

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X