• Senin, 22 Desember 2025

Konsep Pembelajaran Ramadan Hampir Selesai, Surat Edaran Segera Diumumkan, Benarkah Libur Selama Ramdhan?

.
- Senin, 20 Januari 2025 | 04:53 WIB
Ilustrasi ruang kelas saat sekolah libur (unsplash)
Ilustrasi ruang kelas saat sekolah libur (unsplash)

“Insya Allah dalam minggu depan selesai karena draftnya sudah selesai,” kata Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Lavender Marriage Pernah Dilakukan Artis Hollywood, Viral Lagi di Sosmed Setelah Kabar Cerai Sherina dan Baskara

“Jadi libur Ramadan itu bahasanya bukan libur Ramadan, ya,” ujarnya.

“Karena ada yang nulis libur Ramadan, bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” imbuhnya.

Baca Juga: Jeon Yeo-been dan Song Hye-kyo Jadi Biarawati, Kompak Lakukan Pengusiran Roh Jahat di Film Dark Nuns

“Jadi kuncinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan, ya” tambahnya.

Sudah dirapatkan dengan Kementerian lain dan menunggu Surat Edaran (SE)

Draft pembelajaran Ramadan tersebut, menurut Abdul Mu’ti tinggal menunggu SE atau Surat Edaran yang akan dikeluarkan secara resmi.

Namun sebelum itu ia mengungkapkan telah melakukan rapat dengan melibatkan 5 Kementerian.

Baca Juga: Teori Penyebab Kebakaran Los Angeles, Mulai dari Petir hingga Sisa Api Tahun Baru

Kementerian yang terlibat dalam keputusan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.   

Sudah kita bahas bersama dengan Menko PMK, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, kemudian saya dan KSP,” ucapnya.

“Sudah ada kesepakatan bersama, tinggal tunggu saja terbitnya surat edaran bersama," imbuhnya.

Pengumuman aturan pembelajaran Ramadan

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Januari 2025, Update Hari ini di Kabupaten Jember Jawa Timur

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X