Kabar24.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang memenuhi kriteria.
Sebelum mencairkan bantuan ini, penting bagi penerima memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat, Dari Bansos hingga Subsidi Listrik
Program BLT BBM dan Tujuannya
Program BLT BBM dirancang sebagai respons pemerintah terhadap dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu dengan alokasi dana sebesar Rp600.000 per penerima.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke Kantor Pos
Bagi penerima bantuan, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses pencairan dana:
e-KTP Asli
Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli sebagai bukti identitas resmi.
Artikel Terkait
Warga Altadena Laporkan Perusahaan SoCal Edison, Dituduh Sebagai Biang Keladi Kebakaran Los Angeles
Lavender Marriage Pernah Dilakukan Artis Hollywood, Viral Lagi di Sosmed Setelah Kabar Cerai Sherina dan Baskara
Makan Bergizi Gratis Membuat 40 Siswa di Sukoharjo Keracunan, Presiden Tegas Lakukan Ini
Dark Nuns vs Bogota, Begini Pencapaian Film Song Hye-kyo dan Song Joong-ki yang Berbeda Jauh hingga Dibandingkan!
Ini Dia Kriteria Penerima yang Berhak Mendapat Rumah Gratis dari Pemerintah