• Senin, 22 Desember 2025

Ini Dia Kriteria Penerima yang Berhak Mendapat Rumah Gratis dari Pemerintah

.
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi)
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi)

 

Kabar24.id - Pemerintah telah merancang program ambisius berupa pembangunan 3 juta rumah gratis bagi masyarakat miskin guna menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Program ini diharapkan mampu memberikan hunian layak bagi mereka yang berada dalam golongan masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: 3 Fakta Terkini dari Kebakaran di LA, dari Modus Maling Nyamar Jadi Pemadam Kebakaran hingga Keajaiban Satu Rumah Aman Milik Profesor Ini

Skema Program 3 Juta Rumah

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, menjelaskan bahwa negara akan menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan untuk setiap rumah dengan tenor pembayaran hingga 25 tahun. 

Bonny memaparkan hal ini dalam acara Ngobrol Santai Satgas Perumahan bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Membuat 40 Siswa di Sukoharjo Keracunan, Presiden Tegas Lakukan Ini

Meskipun kriteria penerima bantuan rumah gratis masih dirancang, Bonny menyebutkan beberapa bocoran mengenai kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.

“Kita bilang, orang yang berpendapatan 1 juta, tidak lebih, dia orang miskin, dan dia harus pelanggan 450 kWh, dan dia harus apa, apa, apa, nah, lagi disusun,” ungkapnya.

 

Adapun kriteria lain yang dipertimbangkan mencakup masyarakat desil dua ke bawah, yaitu kelompok rumah tangga yang masuk dalam 11 persen hingga 20 persen tingkat kesejahteraan terendah.

 

Proses Verifikasi dan Pelaksanaan Program

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X