• Senin, 22 Desember 2025

Ini Dia Kriteria Penerima yang Berhak Mendapat Rumah Gratis dari Pemerintah

.
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi)
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi)

Baca Juga: Pemerintah Sudah Layani Makan Bergizi Gratis untuk SLB: Menu Diperhatikan Ahli Gizi

Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai program perumahan, antara lain:

  • Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit.
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit.
  • Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit.
  • Dana Tapera sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit.

Dengan dukungan anggaran yang signifikan ini, pemerintah optimis bahwa program 3 juta rumah gratis dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia. ***

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X