• Senin, 22 Desember 2025

Dianggap Bukan Ahlinya Menghitung Kerugian Negara, Guru Besar IPB Ini Juga Disebut Tak Etis di Persidangan

.
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:36 WIB
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidanganGuru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan
Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidanganGuru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan

Kabar24.id -- Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo yang menghitung kerugian negara akibat korupsi timah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

 

Laporan pada Bambang Hero Saharjo ini dilakukan oleh Andi Kusuma, ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah ormas dari Bangka Belitung.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Lolly Kabur dari Rumah Aman, Sang Anak Malah Ungkap Fakta Ini

Bambang Hero Saharjo dilaporkan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam menghitung kerugian yang harus ditanggung oleh negara karena kasus korupsi timah.

 

Perhitungan Bambang Hero Saharjo Sesuai dengan Ketetapan Pengadilan

 

Dalam perhitungannya, Bambang Hero Saharjo menyatakan jika kerugian negara karena korupsi ini senilai Rp271 T dengan pembagian rincian kerugian untuk kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Soroti Kesabaran STY Latih Garuda hingga Sekelas Jawara Piala Dunia 2014 Ini Butuh 8 Tahun Ditangani Pelatih yang Sama

Untuk kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,76 T, dan pemulihannya Rp5,257 T.

 

Sedangkan untuk kerugian non kawasan hutan adalah biaya kerugian ekologisnya Rp25,87 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 T, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp6,629 T.

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X