• Senin, 22 Desember 2025

KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Pungutan Terhadap Pegawai.

.
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:10 WIB
Dokumentasi - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Dokumentasi - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Kabar24.id -- Dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat pemerintahan lainnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi di Jakarta, Sabtu, bahwa semua saksi hadir dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya.



Selain itu, penyidik mengkonfirmasi hal yang sama terhadap Binawan Febrianto, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Sarifah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, dan Kapendi, seorang wiraswasta.

 

Baca Juga: Diperiksa KPK, Ini Harta kekayaan Gubernur BI Perry Warjiyo Capai Rp65 Miliar



Saksi-saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Semarang (19/12). Sejauh ini, penyidik belum memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan, serta jumlah pungutan dan bagaimana uang itu dikirim.



Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa penyidikan tentang dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, telah dimulai.



Investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang dari tahun 2023 hingga 2024.

 

Baca Juga: KPK Periksa Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP



Selain itu, ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan menerima gratifikasi dari tahun 2023 hingga 2024.



Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Hal ini terjadi dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ms. Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2024. Gugatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diklasifikasikan sebagai perkara yang sah atau tidaknya penetapan tersangka.



Identitas orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut belum diungkapkan oleh penyidik KPK. ***

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X