• Senin, 22 Desember 2025

OJK cabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura yang Tak Bisa Penuhi Standart Ekuitas Minimum

.
- Jumat, 13 Desember 2024 | 10:49 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

kabar24.id -- Izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV), yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Di Jakarta, Jumat, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyatakan, "Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir."


PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha karena melanggar ketentuan ekuitas minimum sebelum keputusan izin usaha dicabut.

 

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Timah: Helena Lim menolak untuk disebut sebagai pengumpul dana kerja sama smelter



OJK telah memberikan PT SSV waktu yang cukup untuk melakukan tindakan strategis untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang tercantum dalam rencana aksi.



Namun, masalah pemenuhan ketentuan ekuitas minimum belum diselesaikan sampai dengan batas waktu yang telah disetujui. PT SSV kemudian dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.



Pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV, dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan perundangan dipatuhi secara konsisten dan tegas, sehingga industri modal ventura menjadi sehat dan terpercaya, dan konsumen dilindungi.

 

Baca Juga: Mantan Menkumham Pemerintahan Jokowi, Yasonna Laoly Diperiksa KPK


Setelah izin usaha dicabut, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, dia diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya terhadap debitur, kreditur, dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha dicabut, PT SSV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV dan membentuk Tim Likuidasi.



Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada kreditur, debitur, dan pihak lain yang berkepentingan. Selain itu, perusahaan harus membangun pusat informasi dan pengaduan nasabah di dalam perusahaan.



Selain itu, PT SSV tidak boleh menggunakan istilah "ventura" atau "ventura syariah" sebagai nama perusahaannya. ***

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X