Kabar24.id -- Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin sangat mendukung upaya penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB setelah Kepala Bidang SMK berinisial AM ditangkap dalam tangkapan tangan yang dilakukan oleh Polresta Mataram pada Rabu (11/12) petang, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
"Saya baru saja menerima laporan lisan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB (Dikbud, red). Di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Kamis, Hassanudin mengkonfirmasi wartawan bahwa dia belum mendapatkan informasi akurat. Dia mengatakan bahwa uang tersebut mungkin berasal dari gratifikasi atau hasil OTT. Penyidik akan menentukannya.
Menurutnya, hukum harus diterapkan dan dia mendukung penegak hukum (APH) jika polisi menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. Semua orang yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut termasuk dalam kategori ini.
Dalam kasus di mana ada simpul-simpul lain yang perlu dipertimbangkan. Menurut mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini, tidak diizinkan atau diperbolehkan kegiatan yang di luar prosedural.
Meskipun demikian, pensiunan bintang dua ini menegaskan bahwa dia belum dapat menjelaskan secara rinci tentang kasus tersebut.
Dia menyatakan, "Saya sudah dilaporkan ada kegiatan itu dan saya memberi tahu pihak (polisi, red) untuk memproses secara hukum sesuai norma yang ada."
Hassanudin mengimbau seluruh anggota ASN/PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menghindari melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Meskipun demikian, dalam konteks kasus OTT Kabid SMK Dikbud NTB, ia menyatakan bahwa prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dipertahankan, karena hanya orang yang tidak bersalah yang dapat memperoleh hak-haknya.
Saya sudah diingat dari awal saya menjadi Pj di sini bahwa kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan harus dihindari dan tidak diperbolehkan. Dan karena peristiwa ini terjadi, peringatan akan terus diberikan kepada setiap orang. Dia menambahkan, "Ingatlah pesan Bang Napi, waspadalah, bagaimana niat dan kesempatan kita bisa dihilangkan."
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB berinisial AM, yang ditangkap dalam OTT pada Rabu petang (11/12), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kepolisian Resor Kota Mataram.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyatakan, "Jadi, hari ini kami periksa yang bersangkutan dalam status tersangka, dan setelah itu akan kami lakukan penahanan."
Dia menyatakan bahwa penetapan AM sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan awal, yang menemukan unsur pidana dalam tindakan tersangka yang menarik biaya kepada calon pelaksana proyek sebesar 5% hingga 10% dari nilai kontrak kerja.
Dia menjelaskan bahwa hasil OTT di Kantor Dinas Dikbud NTB mencakup uang tunai dalam tas plastik merah berisi Rp50 juta, yang merupakan bukti yang mendukung tindak pidana tersangka.
Tersangka menerima uang tersebut dari seorang calon pelaksana proyek untuk pengadaan barang di salah satu lembaga pendidikan kejuruan di Kota Mataram. Dana alokasi khusus (DAK) dari Dinas Dikbud NTB tahun 2024 akan digunakan untuk proyek tersebut. ***
Artikel Terkait
4 Kasus Tawuran Anak Sekolah hingga Mahasiswa dalam Sepekan, Bikin Polisi Waspadai Kerumunan Warga Jelang Malam Tahun Baru
Masyarakat Jember Wajib Tahu, Total Dana Desa 2025 Lebih dari Rp321 Miliar, Ini Rincian Tiap Desa
KPK panggil Dua Orang Bendahara Pemprov Papua, Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan
Mantan Menkumham Pemerintahan Jokowi, Yasonna Laoly Diperiksa KPK