Kabar24.id -- Dua tersangka, perempuan berinisial HNR (45) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan pria berinisial DPP (37) dari Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap oleh Polresta Malang Kota, Jawa Timur, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka adalah manajer di salah satu perusahaan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kata Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono, Jumat.
Nanang menyatakan bahwa dua orang telah ditentukan sebagai tersangka, yaitu HNR 45 tahun dan DPP 37 tahun.
Dia menyatakan bahwa fasilitas tempat penampungan calon PMI telah beroperasi sejak Februari 2024 dan belum menerima izin hingga saat ini. Di sana, kedua tersangka menerima pendaftaran calon PMI.
Menurutnya, "PT ini perizinannya tidak ada dan beroperasi di Februari, dengan rencana pemberangkatan ke Hong Kong. Setelah calon PMI daftar, maka diikutkan di LPK di Tangerang."
Para calon PMI dikembalikan ke tempat penampungan setelah mengikuti pelatihan selama tiga bulan.
Nanang menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dengan laporan dugaan pelecehan yang dikirim oleh HNR kepada salah seorang kandidat PMI berinisial HN (21).
Semuanya bermula ketika tersangka mengetahui korban meninggalnya anjing peliharaan HNR. Korban kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar sebagai akibat dari kejadian tersebut.
Dia menyatakan, "Korban mengaku dianiaya, dipukul, dan sempat terkena psikis. Kemudian dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar."
Selanjutnya, Nanang mengatakan bahwa mereka melakukan penyelidikan kasus melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota dan memeriksa LS (43) dan puluhan kandidat PMI.
Menurutnya, akhirnya ini sampai ke pimpinan untuk memastikan proses penyidikan ditegakkan dan memberikan keadilan kepada korban. Kami telah melakukannya, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota.
Hasil investigasi menyebabkan penggeledahan di empat lokasi—di Perumahan De Marocco Village Kavling 5 dan 6, di Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dua lainnya terletak di salah satu warung di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan di lokasi bekas kantor PT NSP.
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjerat HNR dan DPP atas tindakan mereka.
Artikel Terkait
Dua Tersangka Diamankan Polresta Malang Kota Diduga Karena Judol
Prabowo Serius Berantas Penyelundupan, 283 Upaya dalam Seminggu Digalakkan
AI dan Big Data Membuka Peluang Membasmi Judi Online
Pemerintah Ingatkan Bahaya Judi Online bagi Anak-Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Netizen Serbu Akun FC Twente Gegara Mess Hilgers Tak Diizinkan Pergi ke Indonesia, Tambah Daftar Pemain yang Pernah Alami Hal Serupa
Mensesneg: Presiden Komitmen Tindak Tegas Bandar Judi Online