Kabar24.id -- Polresta Malang Kota, Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online (Judol).
Kali ini Polresta Malang Kota menangkap Dua tersangka judi online di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa pada Kamis, (31/10), pihaknya menerima laporan masyarakat adanya aktivitas judi online di Jalan Ki Ageng Gribig.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Satu hari setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung kopi," ungkap Kompol Soleh, Rabu (6/11).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pemain judi slot online dengan mengunduh aplikasi permainan melalui ponsel mereka.
Artikel Terkait
Kinerja Prabowo Diapresiasi Warganet hingga Banjir Doa: Banyak yang Sayang sama Bapak
Digitalisasi JPH, Peluang Emas bagi Pelaku Usaha untuk Go Global
Bikin Optimis! Ini Deretan Laga Timnas Indonesia yang Bikin Jepang Tertunduk Lesu dalam Sejarah Pertandingan Tim Garuda vs Samurai Biru
Harapan Baru Bagi Masyarakat Desa, Pemerintah Berikan Prioritaskan Pembangunan
Prabowo Ucapkan Selamat ke Trump, Tekankan Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet Tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi