Kabar24.id - Pemerintah melalui KKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali mengingatkan bahaya judi online yang semakin marak.
Terutama di kalangan anak-anak.
Data terbaru menunjukkan bahwa puluhan ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online melalui game di gawai.
Menanggapi hal ini, pemerintah mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Baca Juga: AI dan Big Data Membuka Peluang Membasmi Judi Online
Peran orang tua sangat krusial dalam mencegah anak-anak terjerat dalam dunia perjudian online.
Melansir ANTARA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta para orang tua mewaspadai gim online yang dimainkan oleh buah hatinya melalui gadget.
Kewaspadaan itu sebagai langkah mencegah potensi sang buah hati terpapar judi online.
“Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi," terang Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi Syofian Kurniawan.
Baca Juga: 8,8 Juta Warga Terjerat Judi Online, Ancaman Besar bagi Masyarakat
Konten judi yang disusupkan itu pada akhirnya merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak.
Fakta yang ditemukan PPATK, lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat telah terpapar judi online.
Itu terjadi melalui berbagai game atau permainan dari aplikasi di gawai.
Maka dari itu, peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital memang sudah menjadi kewajiban, menurut Syofian di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Baca Juga: Mahasiswa UI Juara Dunia, Indonesia Bangga!
Hal itu dikarenakan anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa permainan yang mereka anggap biasa bisa mengandung unsur judi yang berbahaya.
Orang tua harus lebih aktif memeriksa aktivitas anak khususnya di telepon genggam memastikan bahwa gim yang dimainkan sesuai dengan usia anak.
“Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya judi online," katanya.