Baca Juga: Seleb Tiktok Sadbor Tak Jadi Ditahan, Ini Kata Polisi
Selain itu, ia menyatakan bahwa tindakan terdakwa Supriyani yang memukul anak korban, saksi korban, tidak melanggar hukum dalam kasus ini.
JPU mengatakan terdakwa Supriyani harus dibebaskan dari semua tuntutan karena dia bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari tahun 2009 hingga sekarang, memiliki dua anak kecil, dan tidak pernah dipidana. (*)
Artikel Terkait
Unesco Tetapkan 12 Desa di Indonesia Kompeten Hadapi Tsunami
Truk Rem Blong Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92
Arus Lalulintas Dialihkan Akibat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92
Indonesia Tegaskan Komitmen Atasi Perubahan Iklim di COP29 dengan Sejumlah Aksi Nyata
Kompolnas Akui Kesulitan Soal Pembuktian Soal Kasus Firli Bahuri