"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT (Ahmad Taufik) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 November sampai 20 November 2024," tutur Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua orang dalam perkara yang sama. Yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.
Konstruksi perkara yang menjerat tiga tersangka itu bermula pada Maret 2020 ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD di Kemenkes dengan sumber dana dari BNPB.
Penelusuran KPK Soal Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Penyidik KPK kembali menelusuri soal penerimaan uang oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim Tipe B, Rachmat Fadjar yang ditangkap pada 25 November 2023 lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan soal penerimaan uang oleh tersangka Rachmat.
"Terperiksa, diperiksa, dan didalami terkait dengan penerimaan uang oleh yang bersangkutan (Rachmat) pada proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur," ujar Tessa kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Terkait penerimaan uang itu, pihak KPK hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal nominal uang yang diterima tersangka Rachmat.
Artikel Terkait
Prabowo Sambangi Jokowi ke Solo, Santap Malam Angkringan Berdua
Shin Tae-yong Sebut Satu Pemain Berbahaya di Laga Kontra Jepang, 5 Pemain yang Berkarier di Liga Inggris Ini Juga Patut Diwaspadai
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
LPPM UNEJ Gelar Seminar Nasional, Hadirkan LPPM se-Jawa Timur dari 11 PTN
Desa Wisata Ini Menarik untuk Perjalanan Akhir Pekan Anda, Salah Satunya Ada Di Banyuwangi