"Dalam waktu dekat menyusul yang ke Amerika Serikat dan Inggris," ujar dia.
Dia melanjutkan bahwa program ini merupakan salah satu implementasi atas terciptanya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.
Tidak hanya Dana Abadi Pesantren, Kemenag juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri.
Sejak diperkenalkan tahun 2023, kini program tersebut telah menjangkau 2.074 pesantren yang menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.
Dia meyakini bahwa untuk tahun 2024 terdapat sebanyak 1.500 pesantren diyakini bakal menerima bantuan ini. Meski begitu, yang saat ini baru cair hanya sebanyak 836 pesantren.
Baca Juga: Bertengkar dengan Suami, Ibu di China Tega Telantarkan Anak di Tepi Lantai 23 Apartemen
Meski begitu, pemerintah sangat menginginkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi agar tidak ada ketergantungan dengan pihak lain.
"Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, dengan adanya UU Pesantren memungkinkan Kemenag memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek.
Baca Juga: PPK pada Proyek Terminal Tawang Alun Jember Ragukan Selesai Sesuai Jadwal
"Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya," ucap Abu Rokhmad.
Artikel Terkait
Ini Empat Usulan Bahlil Optimalkan Hilirisasi
Tingkatkan Kunjungan WNA, Imigrasi - VFS Global Bekerja Sama
Kendalikan Gaya Hidup untuk Cegah Munculnya Faktor Kanker Payudara