Baca Juga: Kondisi Atmosfer Jember Labil, Cuaca Ekstrem Berpotensi Hujan Es
Dengan demikian, apabila kelengkapan implementasi UU PDP harus menanti pelantikan presiden baru pada 20 Oktober 2024 maka terdapat kekosongan peraturan turunan dan pengawasan terkait penegakan standar kepatuhan dan kewajiban dari pengendali dan prosesor data pribadi terhadap Undang-Undang PDP.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membuka acara "Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dalam
Penyelenggaraan Pemilu dan Pengaturannya ke Depan" yang digelar ELSAM.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan molor dari tenggat waktu.
"Enggak (molor)," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (1/10).
Budi mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan pembentukan lembaga pengawas PDP ke Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menunggu respon atau jawaban terkait hal tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Indikasi Keberhasilan Pilkada Serentak 2024
"Tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah mempersiapkan, untuk meng-address bahwa ini sangat penting pelindungan data pribadi ini untuk pelindungan masyarakat," ucapnya.
Budi menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP akan berjalan sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Menurut UU itu 17 (Oktober), nanti soal itu kan mereka juga sedang mengkajinya, kita sih sudah ajukan semuanya," kata dia. (*)
Artikel Terkait
Diskominfo Keluarkan Seruan Waspadai Akun Palsu Penjabat Sementara Bupati Jember
Sederat Prestasi Jawa Timur Dibeber dalam Upacara Peringatan Hari Jadi ke-79
Kondisi Atmosfer Jember Labil, Cuaca Ekstrem Berpotensi Hujan Es
Teken Pakta Integritas, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Sah Calon Menteri Prabowo