Namun, dari 21 tersangka tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa empat di antaranya adalah tersangka penerima suap dan 17 lainnya adalah tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima, tiga adalah penyelenggara negara, dan satu lagi adalah karyawan penyelenggara negara.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Amankan Begal Spesialis Nasabah Bank
Di sisi lain, dari 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari perusahaan swasta, dan dua lainnya berasal dari penyelenggara negara.
Juru Bicara dan penyidik KPK itu menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Tessa menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan oleh KPK terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan rekan-rekannya pada September 2022.
Dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (*)
Artikel Terkait
Delegasi Universitas Jember Hadiri Ajang CUPT-CRISU di Thailand
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing
Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa
Ini Panduan Lengkap cara Main Roblox Terbaru
Viral, Dimas Seto Diduga Terlibat Kasus Perceraian Baim Wong, Bagaimana Islam Memandang?