Target penjualan BBM industri selama ini dinilai hanya berfokus pada volume penjualan.
BPK mencatat tidak adanya target nilai pendapatan dan margin keuntungan yang jelas dalam perencanaan tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak memberikan insentif yang memadai bagi manajemen dalam menjaga kinerja keuangan perusahaan.
BPK juga merekomendasikan evaluasi dan perbaikan sistem pengendalian internal perusahaan.
Perbaikan tersebut difokuskan pada kebijakan penetapan harga jual dengan skema business to business.
BPK meminta mekanisme harga disusun secara lebih terstruktur, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Dokumentasi justifikasi harga dinilai penting terutama untuk pelanggan dari sektor pemerintah, KKKS, dan PT KAI.
Rekomendasi ini merupakan lanjutan dari temuan sebelumnya terkait indikasi kerugian hingga Rp6,97 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari realisasi penjualan BBM Solar atau Biosolar industri di bawah cost of product.
BPK menilai tanpa perbaikan tata kelola dan kebijakan harga, risiko kerugian bisnis serupa dapat terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina Persero.***
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Lima Anggota BPK 2024 - 2029 Mengucapkan Sumpah Jabatan di Gedung Mahkamah Agung
Audit BPK Ungkap Surplus Semu, DPR dan Kemendagri Desak Reformasi Tata Kelola Beras