Kabar24.id - Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar Direksi PT Pertamina Patra Niaga mempertanggungjawabkan kebijakan penetapan harga BBM Solar atau Biosolar industri dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah BPK menemukan indikasi kerugian bisnis akibat penjualan solar industri di bawah biaya produksi.
Baca Juga: Harjaba ke-254 Digelar Sederhana, Bupati Ipuk Sarapan Nasi Bungkus Bareng Warga
Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang mencakup periode tahun 2023 hingga semester I 2024.
BPK menilai kebijakan harga yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
Baca Juga: Pentingnya Peran TNI dalam Penanganan Bencana Sumatera, Alutsista Untuk Tangani Krisis Non Militer
Kebijakan tersebut dinilai berisiko menekan profitabilitas PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha.
Dalam laporannya, BPK meminta Direksi menjelaskan perbedaan harga jual yang signifikan antarsegmen pelanggan.
Perbedaan harga tersebut terjadi antara pelanggan dari sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama, dan PT Kereta Api Indonesia.
Harga jual kepada kelompok tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan dengan segmen swasta dan BUMN tertentu.
BPK juga menyoroti praktik penetapan harga jual yang berada di bawah biaya produksi atau cost of product.
Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
BPK mendorong adanya perbaikan mekanisme penentuan harga agar mampu mencapai tingkat profitabilitas yang optimal.
Selain kebijakan harga, BPK turut menilai perencanaan bisnis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Artikel Terkait
Lima Anggota BPK 2024 - 2029 Mengucapkan Sumpah Jabatan di Gedung Mahkamah Agung
Audit BPK Ungkap Surplus Semu, DPR dan Kemendagri Desak Reformasi Tata Kelola Beras