Polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kedua pelaku berinisial Busahra dan Joddy Soebiyanto.
Keduanya merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wongsorejo.
Dari salah satu pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp250.000.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik jasa pengawalan bus wisata.
Kapolsek Wongsorejo kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Bangsring dalam proses penanganan perkara.
Sebagai bagian dari penanganan awal, kedua pelaku diminta membuat klarifikasi dan permohonan maaf.
Keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pernyataan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Bangsring.
Dalam kronologinya, pelaku mendatangi bus wisata yang sedang parkir dan meminta uang jasa pengawalan.
Ketua rombongan wisata menolak membayar dan meminta bukti pembayaran resmi.
Namun akhirnya uang diberikan dan bus dikawal hingga jalan raya.
Pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan warga sekitar.
Keterangan tersebut dibantah oleh Ketua RT dan Kepala Desa Bangsring.
Artikel Terkait
Weton Jawa Minggu Kliwon 14 Desember 2025: Watak, Neptu, dan Rejeki
Wakapolri Resmi Luncurkan Aplikasi Pengaduan Reserse, Masyarakat Kini Bisa Pantau Kasus
Pemkab Banyuwangi Bergerak Cepat Soal Dugaan Pemalakan Bus Wisatawan Bangsring Langsung Ditindak