• Senin, 22 Desember 2025

Peraturan PPPK Terbaru: Aturan Mutasi, Gaji, dan Karier ASN Diubah Total

.
- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:42 WIB
PPPK 2025 (foto: Istimewa)
PPPK 2025 (foto: Istimewa)

Dalam aturan terbaru, mutasi PPPK masih dianggap belum setara dengan PNS karena proses antar instansi dinilai tidak mudah.

Mutasi antar daerah atau instansi kerap diperlakukan sebagai pengunduran diri sehingga banyak menjadi keluhan tenaga PPPK.

Pemerintah menargetkan aturan mutasi lebih fleksibel akan dimasukkan ke PP turunan UU ASN agar memiliki kepastian hukum.

Peraturan PPPK terbaru juga mengatur fleksibilitas kerja seperti WFH atau WFA dengan persetujuan pimpinan instansi.

Skema karier PPPK diarahkan pada peningkatan profesionalisme dan pencapaian target kinerja instansi, bukan jalur struktural panjang seperti PNS.

Meski demikian, aturan karier yang lebih rinci masih menunggu pengesahan PP baru.

Untuk gaji dan tunjangan, pemerintah mengacu pada Perpres 11 Tahun 2024 yang menyamakan hak PPPK dengan ASN lain kecuali pensiun.

Pembayaran gaji juga tetap mengikuti PMK 202/2020 bagi instansi pusat serta Permendagri 6/2021 bagi instansi daerah.

Dalam hal disiplin, PPPK tetap mengikuti prinsip yang serupa dengan PNS dan dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat.

Aturan disiplin juga akan diperkuat dalam PP baru yang saat ini masih dirumuskan.

Fokus utama pemerintah pada 2024–2025 adalah penyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU ASN 2023 untuk menyempurnakan seluruh aspek manajemen PPPK.

Aturan ini diharapkan memberikan kejelasan karier, skema mutasi, hingga perlindungan kerja bagi seluruh ASN. ***

Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X