Kabar24.id - Peraturan PPPK terbaru mengalami sejumlah pembaruan setelah diberlakukannya UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menyatukan manajemen PNS dan PPPK dalam satu sistem ASN.
Peraturan ini menjadi dasar pengelolaan ASN yang lebih terpadu, termasuk pengaturan mutasi, karier, gaji, tunjangan, hingga manajemen kinerja.
Aturan turunan seperti PP dan Perpres juga disiapkan untuk menyempurnakan implementasi UU ASN.
Baca Juga: Kamis Pahing 11 Desember 2025: Watak, Jam Baik, dan Rezeki Menurut Primbon
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pembahasan mutasi PPPK yang selama ini dianggap belum jelas dibandingkan PNS.
Pemerintah memastikan bahwa aturan lengkap mengenai mutasi akan dimasukkan dalam PP turunan UU ASN agar lebih adaptif.
UU No. 20 Tahun 2023 menetapkan PPPK sebagai bagian dari ASN dan menyatukan sistem manajemen, namun detail teknis tetap menunggu PP baru.
Perpres 11 Tahun 2024 menjadi dasar pengaturan gaji dan tunjangan PPPK sebagai perubahan atas Perpres 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK
Peraturan ini memastikan ada penyesuaian gaji sekaligus penyelarasan tunjangan dengan standar ASN.
PP No. 49 Tahun 2018 masih menjadi acuan utama manajemen PPPK sambil menunggu PP terbaru yang sedang disiapkan pemerintah.
Perpres 38 Tahun 2020 tetap mengatur jenis jabatan yang dapat diisi PPPK seperti Jabatan Fungsional dan sebagian Jabatan Pimpinan Tinggi.
PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 juga menjadi dasar pengadaan PPPK setelah mencabut beberapa aturan sebelumnya.
Artikel Terkait
Kapan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II, Segera Cek Instansi
Seragam ASN 2025: Aturan Terbaru untuk PNS dan PPPK yang Wajib Diketahui
Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK