• Minggu, 21 Desember 2025

712 Orang Meninggal, 507 Hilang: BNPB Ungkap Pembaruan Korban Bencana Sumatera

.
- Rabu, 3 Desember 2025 | 09:00 WIB
Situasi penanganan bencana Sumatera menurut data BNPB
Situasi penanganan bencana Sumatera menurut data BNPB

Kabar24.id - BNPB kembali merilis pembaruan jumlah korban bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Data terbaru disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam konferensi pers virtual pada Selasa siang.

Baca Juga: Sido Muncul Salurkan CSR Rp900 Juta untuk Pemulihan Korban Bencana di Sumatera

Ia menyebutkan total korban meninggal dunia telah mencapai 712 jiwa, sementara 507 orang masih dinyatakan hilang di tiga provinsi tersebut.

BNPB juga mencatat ada 2.564 warga terluka serta 3,3 juta orang terdampak, termasuk 1,1 juta warga yang terpaksa mengungsi dari wilayah bencana.

Baca Juga: Weton Jawa Rabu Wage 3 Desember 2025 Ungkap Watak, Arah Rezeki, dan Ramalan Nasib Lengkap

Rincian korban meninggal per provinsi menunjukkan Aceh mencatat angka tertinggi untuk korban hilang, yakni 227 orang dengan 218 korban meninggal.

Sementara Sumatera Barat melaporkan 193 korban meninggal dan 117 orang masih dalam pencarian oleh petugas gabungan.

Baca Juga: Cak Imin Sebut “Kiamat Sudah Terjadi” Akibat Kelalaian Kolektif Soal Banjir Sumatera

Sumatera Utara mencatat 301 korban meninggal serta 163 orang yang belum ditemukan hingga laporan terakhir.

Selain korban jiwa, kerusakan infrastruktur juga signifikan dengan 3.600 rumah rusak berat, 2.100 rusak sedang, dan 3.700 rusak ringan akibat bencana.

BNPB turut melaporkan kerusakan pada 323 fasilitas pendidikan di berbagai wilayah yang terdampak banjir dan longsor.

Sebanyak 299 jembatan dilaporkan mengalami kerusakan sehingga menghambat proses evakuasi dan distribusi bantuan.

Abdul Muhari menegaskan bahwa tim gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap korban hilang di lokasi yang sulit dijangkau.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X