Kabar24.id - PT PP (Persero) Tbk resmi mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2025.
Rapat akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025 di Jakarta.
Baca Juga: Weton Jawa Rabu Wage 3 Desember 2025 Ungkap Watak, Arah Rezeki, dan Ramalan Nasib Lengkap
Pengumuman ini disampaikan sesuai ketentuan POJK 15 tahun 2020 mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.
Pemanggilan rapat terbit pada 26 November 2025.
Baca Juga: Deretan BUMN Gelar RUPSLB Desember 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
Informasi pemanggilan akan ditayangkan melalui situs Bursa Efek Indonesia, KSEI, dan situs resmi perseroan.
Seluruh pemanggilan tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana diatur oleh OJK.
Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang tercatat pada 25 November 2025.
Penentuan hak hadir dilakukan hingga penutupan perdagangan saham pada hari tersebut.
Pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1 per 20 dari total suara berhak mengusulkan mata acara rapat.
Usulan agenda harus sesuai ketentuan Pasal 16 POJK 15 tahun 2020 dan Anggaran Dasar perusahaan.
Batas akhir pengajuan usulan adalah 19 November 2025.
Perseroan menegaskan bahwa rapat tahun ini dilakukan secara hybrid.
Artikel Terkait
Telkom Umumkan RUPSLB Digelar 12 Desember 2025 Secara Online
Misteri Wafat Dirut BJB Jelang RUPSLB 1 Desember 2025, Rumor Kecelakaan Golf Menguat
Deretan BUMN Gelar RUPSLB Desember 2025, Ini Jadwal Lengkapnya